a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi perlu ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.