a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : KEP.36/KEP/M.PAN/2003 tentang Jabatan Fungsional Instruktur dan Angka Kreditnya, perlu adanya pengaturan tentang pembinaan Karir dan Diklat Instruktur Pegawai Negeri Sipil yang terstruktur dan sistematis;
b. bahwa untuk menjamin terselenggaranya pembinaan karir dan diklat instruktur PNS di berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah, perlu ditetapkan Pola Karir dan Diklat Instruktur PNS;
c. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.