a bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 12 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu ditetapkan perusahaan yang wajib melaksanakan pelatihan kerja bagi pekerja/buruhnya; b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.