a. bahwa dalam rangka perlindungan bagi tenaga kerja peserta program jaminan sosial tenaga kerja, perlu diangkat dokter penasehat untuk memberikan pertimbangan medis penetapan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diatur mengenai pengangkatan dokter penasehat yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.