a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 65 ayat (5) Undang-undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan, perlu diatur mengenai perubahan dan/atau penambahan syarat- syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain;
b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.