Mengingat " 1 . 2. : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.21|MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional lndonesia, perlu menetapkan Keputusan Ment-eri tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Jasa Kemasyarakatan Sub Sektor Jasa Kebersihan/Klining Servis menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional lndonesia; 4 . Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tarrun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 teniang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Reoublik lndonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637); Keputusan Presiden Nomor B4lP Tahun 2009; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.21lMEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia; Hasil Konvensi Nasional Rancangan Standar Kompetensi Keria Nasional Indonesia Sektor Industri Jasa Kemasyarakatan Sub Sektor Jasa Kebersihan/Klining Servis yang diselenggarakan tanggal 4 November 2009 bertempat di Jakarta; Memperhatikan " 1 . 2. Surat Direktur Standardisasi Kompetensi dan program Pelatihan Nomor N D. 33 1 iLATTAS-SKP LN llt t201 O taiggal 13 Agustus 2010 tentang penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia bektor Industri Jasa Kemasyarakatan Sub Sektor Jasa Kebersihan/Klining Servis;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.