bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal '14 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.21IMEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, perlu menetapkan Keputusan Menteri tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Konstruksi Bidang Tata Lingkungan Jabatan Kerja Ahli Perencana Pengelolaan Sampah menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia; 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4279); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637); 3. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009; 4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 21IMENIXI2O07 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia; 1. Hasil Konvensi Nasional Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Konstruksi Bidang Tata Lingkungan Jabatan Kerja Ahli Perencana Pengelolaan Sampah yang diselenggarakan pada tanggal 20 Agustus 2009 di Jakarta; 2. Surat Kepala Badan Pembinaan Konstruksi dan Sumber Daya Manusia Nomor Um.01.11-Kld153 tanggal 29 Januari 2010 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional lndonesia Bidang Ahli Perencana Pengelolaan Sampah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.