bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.21IMEN/X2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, perlu menetapkan Keputusan Menteri tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional lndonesia Sektor Konstruksi Bidang Tata Lingkungan Sub Bidang Pengolahan Limbah dan Air Bersih Jabatan Kerja Operator lnstalasi Pengolahan Lumpur Tinja menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia; 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279): 2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637); 3. Keputusan Presiden Nomor B4lP Tahun 2009; 4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 21IMENlxl2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia; 1. Hasil Konvensi Nasional Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional lndonesia Sektor Konstruksi Bidang Tata Lingkungan Sub Bidang Pengolahan Limbah dan Air Bersih Jabatan Kerja Operator lnstalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang diselenggarakan pada tanggal 20 Agustus 2009 di Jakarta; 2. Surat Kepala Badan Pembinaan Konstruksi dan Sumber Daya Manusia Nomor Um.01.11-Kld153 tanggal 29 Januari 2010 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pengolahan Lumpur Tinja;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.