a. bahwa penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri yang dilakukan oleh BUMN atau BUMD atau perusahaan swasta bukan PPTKIS wajib mendapat persetujuan dari Menteri; a. bahwa guna memperlancar pelayanan penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu ditunjuk pejabat untuk menerbitkan persetujuan penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.