a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.18/MEN/IX/2007 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri maka perlu ditunjuk pejabat untuk penerbitan Surat Izin Pengerahan (SIP);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.