a. Bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 76 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, perlu diatur ketentuan mengenai komponen dan besarnya biaya bagi calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri; b. Bahwa untuk lebih memberikan perlindungan kepada calon tenaga kerja Indonesia yang akan ditempatkan di Negara tujuan Hongkong, maka perlu ada kepastian besarnya biaya yang harus ditanggung oleh calon tenaga kerja Indonesia; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.