Mengingat : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 14 peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.2'1IMEN/X/2007 tentang Tata Cara penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, perlu menetapkan Keputusan Menteri tentang penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Listrik, Gas dan Air Bidang Pengadaan dan Penyaluran Air Sub Bidang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jabatan Kerja Ahli Penanggulangan Kehilangan Air menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia; : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentano Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesii Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Neoara Republik Indonesia Nomor4279): 2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4637); 3. Keputusan Presiden Nomor B4lp Tahun 2009; 4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 21IMENlxl2007 tentang Tata Cara penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia; Memperhatikan : 1. Hasil Konvensi Nasional Rancangan standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Listrik, Gas dan Air Bidang Pengadaan dan penyaluran Air Sub Bidang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jabatan Kerja Ahli Penanggulangan Kehilangan Air yang diselenggarakan pada tanggal 5 Juni 2008 di Jakarta; 2. Surat Kepala Badan pembinaan Konstruksi dan Sumber Daya Manusia Nomor UM. 0103_KK/1500 tanggal 7 Oktober 2009 tentang penetapan Rancangan St-anoar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang pengadaan dan Penvaluran Air:
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.