TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, Mengingat Memperhatikan : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.21IMEN/X/2007 tentang Tata cara Penetapan standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, perlu menetapkan Keputusan Menteri tentang Penetapan Rancangan standar Kompetensi Kerja Nasional lndonesia sektor Konstruksi Bidang Tata Lingkungan sub Bidang Instalasi Pengolahan Air Minum Area Keija Operasi dan Pemeliharaan Unit Transmisi dan Distribusi menjadi standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia; : 1 . Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor a279); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637); 3. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009; 4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 21IMEN/X12007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia; : 1. Hasil Konvensi Nasional Rancangan standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sektor Konstruksi Bidang Tata Lingkungan sub Bidang Instalasi Pengolahan Air Minum nrel Xeila Operasi dan Pemeliharaan Unit Transmisi dan Distribusi yang diselenggarakan pada tanggal 20 Agustus 2009 di Jakarta; 2. Surat Kepala Badan Pembinaan Konstruksi dan sumber Daya Manusia, Departemen Pekerjaan Umum Nomor Uni.Ot .1 1-kld130 tanggal 25 Januari 2010 tentang Penetapan RSKKNI Sub Bidang lnstalasi Pengolahan Air Minum Area Kerja operasi dan Pemeliharaan unit Transmisi dan Distribusi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.