bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasar 14 peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.21IMEN/X/2007 tentang Tata cara penetapan standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, perlu menetapkan Keputusan Menteri tentang Penetapan Rancangan standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Industri Kertas Dan Barang Dari Kertas Dan Sejenisnya Bidang Industri Bubur Kertas (putp), Kertas Dan KartonlPaperboard sub Bidang Industri Kertas menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.