bahwa untuk'melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor pER.21lMEN/X/r007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, perlu menetapkan Keputusan Menteri tentang Penetapan Rancangan standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kesehatan dan kegiatan S-osial Bidang Dokter Kesehatan Kerja menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.