a. bahwa beberapa pasal Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP.226/MEN/2003 Tentang Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Program Pemagangan Di Luar Wilayah Indonesia, memerlukan penyempurnaan sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.