a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 66 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu diatur mengenai tata cara perijinan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh;
b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.