bahwa untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum Kementerian Ketenagakerjaan, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Jenderal tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Ketenagakerjaan; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2012 Nomor 82); Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 02 Tahun 2013 tentang Standarisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 213); Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 411); Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2016 tentang tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 604); Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 746);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.