bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.21IMEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, perlu menetapkan Keputusan Menteri tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Konstruksi untuk Jabatan Kerja Quantity Surueyor menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional lndonesia; 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4279); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor affi7); 3. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009; 4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 21|MEN/X12007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia; 1. Hasil Konvensi Nasional Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Konstruksi untuk Jabatan Kerja Quantity Surueyor yang diselenggarakan pada tanggal 27 Agustus 2009 di Jakarta; 2. Surat Kepala Badan Pembinaan Konstruksi dan Sumber Daya Manusia, Kementerian Pekerjaan Umum Nomor UM.01.11-Kt(509 tanggal 9 April 2010 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia untuk Jabatan Kerja Quantity Surveyor,
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.