a. bahwa dengan telah dilaksanakannya penyerahan Balai Latihan Kerja Khusus (BLKK) Kemaritiman Provinsi Maluku kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Berita Acara Serah Terima Satuan Kerja beserta Personil, Peralatan, Pembiayaan dan Dokumen, perlu ditetapkan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyempurnakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/IV/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2012; www.djpp.kemenkumham.go.id legalitas.org 2013, No.1193 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.