MENTER! KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PERATURAN MENTER! KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2019 TENT ANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KETENAGAKERJAAN NOMOR 21 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PELATIHAN KERJA MENTERIKETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN Nonkementerian; 3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Ta h uri 2015 ten tang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden serta Pembentukan Rancangan Peraturan Mcnteri di Kcmenterian Kctcnagakerjaan (Berita Negara Rcpublik Indonesia Tah un 2015 Nomor 411); 4. Peraturan Menteri Ketcnagakerjaan Nornor 13 Tah un 2015 ten tang Organisasi dan Tata Kcrja Kerncntcrian Kctcnagakerjaan (Bcrita Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 622) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mc ntcri Ketcnagakcrjaan Nomor 8 Tahun 2018 ten tang Pcrubahan Atas Pcraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi clan Tata Kerja Kemenlerian Ketenagakerjaan (Serita Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 750); Lembaga clan Pcmerint ah Kcmenterian 1 . Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tcntang Kemcnterian Negara (Lernbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4916): 2. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Apara i ur Negara Nomor PSR/18/M.PAN/11/2008 tcntang Pedoman Organisasi Unit Pelak sana Teknis c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a dan huruf b, perlu mcnctapkan Pcraturan Menteri Ketenagakcrjaan lentang Perubahan Kedua ata s Peraturan Mentcri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2015 ten tang Organisasi clan Tata Kcrja Unit Pe lak sa na Tek n is Bidang Pelatihan Kerja; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.