a. bahwa untuk menghasilkan lulusan peserta pelatihan yang kompeten sesuai kebutuhan pasar kerja atau mampu berwirausaha, perlu dilakukan upaya penataan pelatihan kerja berbasis kompetensi secara menyeluruh, terpadu, berkesinambungan, terintegrasi, dan terkoordinasi;
b. bahwa penyelenggaraan pelatihan kerja perlu disesuaikan dengan kebijakan revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.