a. bahwa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) memberikan pengaruh pada dunia usaha;
b. bahwa kebijakan Pemerintah terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan berakhir dan kegiatan kembali bekerja pada era tatanan normal yang baru (new normal) akan segera dimulai;
c. bahwa kegiatan kembali bekerja dapat menimbulkan risiko penularan Covid-19 untuk itu perlu dilakukan pencegahan dan penanggulangan timbulnya penyakit akibat kerja baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi, dan penularan sebagaimana diamanatkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan kerja;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Protokol Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Kembali Bekerja Dalam Pencegahan Penularan Covid- 19;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.