a. bahwa dalam menyelenggarakan manajemen Aparatur Sipil Negara berbasis sistem merit, setiap instansi pemerintah menyusun standar kompetensi jabatan;
b. bahwa sebagai pedoman penyusunan standar kompetensi jabatan perlu disusun kamus kompetensi teknis;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara selaku pejabat pembina kepegawaian berwenang menyusun dan menetapkan kamus kompetensi teknis bidang keamanan siber dan persandian;
d. bahwa kamus kompetensi teknis bidang keamanan siber dan persandian telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Kamus www.peraturan.go.id 2020, No.1562 -2- Kompetensi Teknis Bidang Keamanan Siber dan Persandian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.