a. Bahwa pengurus perusahaan/pengusaha harus mempertahankan kesehatan tenaga kerja melalui berbagai upaya diantaranya pemeriksaan kesehatan; b. Bahwa dalam melaksanakan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja pada masa pandemi Covid-19 perlu dibuat pedoman K3 agar tidak terjadi penularan Covid-19; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Pedoman K3 Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.