MENTER! KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PERATURANMENTERIKETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KETENAGAKERJAAN NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN DI PERUSAHAAN DALAM JARINGAN MENTERIKETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN 6. Peraturan Mcnteri Kctenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Serita Negara Republik Indonesia Tah un 2015 Nomor 622) sebagaimana tclah diubah dengan Peraturan Mentcri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2018 ten tang Pcrubahan atas Peraturan Menteri Negara Kementerian Ketenagakcrjaan (Lembaran Republik Indonesia Tah un 2015 Nomor 15); 5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Mempersiapkan Pcmbentukan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Pcraturan Pcmcrintah, dan Rancangan Peraturan Presiden Sena Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 411 ); 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4916); 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 3201); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tah un 2018 ten tang Pelayarian Perizinan Ber usaha Tcrintegrasi Secara Elektronik (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tarnbahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 6215); 4. Peraturan Prcsidcn Nomor 18 Tahun 2015 ten tang d. bahv .. ·a berdasarkan pcrtimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Pcraturan Mcnteri Ketenagakerjaan tentang Perubahan atas Pcraturan Mcnteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 201 7 ten tang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam .Jaringan; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.