a. bahwa ketentuan mengenai pengajuan permohonan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang dilaksanakan melalui Sistem Online Pelayanan Penggunaan TKA (TKA Online) telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
b. bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor PER.455/PPTKPKK/III/2016 tentang Tata Cara Pendaftaran Perusahaan Jasa Pengurusan Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor PER.1612/PPTKPKK/X/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor PER.455/PPTKPKK/III/2016 tentang Tata Cara Pendaftaran Perusahaan Jasa Pengurusan Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan permohonan pengesahan RPTKA, sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tentang Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN - 2 - Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor PER.455/PPTKPKK /III/2016 tentang Tata Cara Pendaftaran Perusahaan Jasa Pengurusan Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor PER.1612/PPTKPKK/X/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor PER.455/PPTKPKK/III/2016 tentang Tata Cara Pendaftaran Perusahaan Jasa Pengurusan Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.