a. bahwa dalam rangka mengukur peningkatan kinerja Pengantar Kerja dan Petugas Antar Kerja dalam melakukan pelayanan antar kerja dan sebagai umpan balik bagi Pengantar Kerja dan Petugas Antar Kerja, unit organisasi, dan program pengembangan kompetensi Pengantar Kerja, perlu dilakukan evaluasi kinerja Pengantar Kerja dan Petugas Antar Kerja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Pengantar Kerja dan Petugas Antar Kerja.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.