a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2025, perlu disusun petunjuk teknis yang mengatur tentang tata cara penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Kerja Mandiri Pemula Tahun 2025; b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Kerja Mandiri Pemula Tahun 2025;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.