a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi perlu menata kembali pemanfaatan aset untuk kelancaran pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dan Sekretariat Jenderal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.