bahwa untuk memberikan pedomgin bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan unit layanan disabilitas ketenagakeijaan dan para pemangku kepentingan guna penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas bidang ketenagakeijaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakeijaan tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakeijaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.