a. bahwa untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Politeknik Ketenagakerjaan, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Ketenagakerjaan di Kementerian Ketenagakerjaan;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Ketenagakerjaan telah dibahas dan dikaji serta telah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur;
c. bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ketenagakerjaan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelaksanaan tugas Politeknik Ketenagakerjaan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ketenagakerjaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.