a. bahwa dalam rangka menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi, terkait dengan pemberian perlakuan yang sama bagi penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing, dengan memperhatikan kepentingan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/8/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan Dengan Sistem Penjualan Langsung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.