a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, perlu meningkatkan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol;
b. bahwa dalam rangka melindungi kesehatan, ketenteraman dan ketertiban serta kehidupan moral masyarakat dari akibat buruk konsumsi minuman beralkohol, perlu mengatur kembali kebijakan yang berkaitan dengan aspek pengadaan, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol yang berasal dari dalam negeri dan impor;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.