a. bahwa untuk efektivitas pelaksanaan kebijakan ekspor barang perlu dilakukan penyesuaian terhadap pengaturan kewajiban ekspor barang dengan cara pembayaran Letter of Credit (L/C);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.