a. bahwa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2008 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Perdagangan, telah ditetapkan besarnya tarif penerbitan Form Surat Keterangan Asal untuk barang ekspor Indonesia, sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarif penerbitan Form Surat Keterangan Asal (SKA);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.