bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penyelenggaraan Waralaba;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.