a. ba be ke ta a b. ba P P S c. ba da M Mengingat : 1. U P In N te 19 N In 2. U P K In N 3. U K In N ERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDON MOR : 03/M-DAG/PER/3/2011 TENTANG E ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL NGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA ERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ahwa Pegawai Negeri Sipil yang kuat, ersatu padu, memiliki kepekaan, tanggap esetiakawanan yang tinggi, berdisiplin, se anggung jawabnya sebagai unsur aparat bdi masyarakat, dapat diwujudkan melalui k ahwa untuk menanamkan dan mengama Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Perdagangan, perlu menetapkan Kode Etik P Sipil di lingkungan Kementerian Perdaganga ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaim alam huruf a dan huruf b, perlu menetap Menteri Perdagangan; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 t Pokok Kepegawaian (Lembaran Neg ndonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tamba Negara Republik Indonesia Nomor 3041) elah diubah dengan Undang-Undang No 999 (Lembaran Negara Republik Indones Nomor 169, Tambahan Lembaran Ne ndonesia Nomor 3890); Undang-Undang Nomor 28 Tahun Penyelenggaran Negara yang Bersih dan B Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Ne ndonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tamba Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 39 Tahun Kementerian Negara (Lembaran Neg ndonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tamba Negara Republik Indonesia Nomor 4916); NESIA , kompak dan p dan memiliki erta sadar akan ur negara dan kode etiknya; lkan etika bagi Kementerian Pegawai Negeri an; mana dimaksud pkan Peraturan tentang Pokok- gara Republik ahan Lembaran ) sebagaimana mor 43 Tahun sia Tahun 1999 gara Republik 1999 tentang Bebas Korupsi, gara Republik ahan Lembaran 2008 tentang gara Republik ahan Lembaran Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 03/M-DAG/PER/3/2011 2 4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135); 6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara; 7. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II; 8. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara; 9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M- DAG/PER/7/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.