a. bahwa dalam rangka kelancaran dan efektifitas pelaksanaan ekspor rotan serta menjaga kesinambungan pasokan bahan baku industri rotan, perlu mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M- DAG/PER/6/2005 tentang Ketentuan Ekspor Rotan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan,
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.