a. bahwa beredarnya udang yang terserang oleh virus di pasar internasional sampai saat ini masih berlangsung, sedangkan Indonesia masih dalam upaya mengendalikan penyebaran virus tersebut di dalam negeri, sehingga dalam rangka melakukan upaya pencegahan masuknya udang tersebut ke wilayah Republik Indonesia, perlu untuk melarang sementara impor udang spesies tertentu ke wilayah Republik Indonesia;
b. bahwa dalam rangka kegiatan pengendalian penyebaran virus sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdapat beberapa virus yang masih viable walaupun telah mengalami proses perlakuan lebih lanjut seperti proses pembekuan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.