a. bahwa untuk mewujudkan ketahanan energi melalui pemanfaatan energi terbarukan, perlu mendorong percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik termasuk energi terbarukan yang berasal dari pembangkit tenaga listrik berbasis sampah; b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan jual beli tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan, perlu memberikan pedoman perjanjian jual beli tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.