bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) huruf c, Pasal 5 ayat (3) huruf c, Pasal 13 huruf c, dan Pasal 14 ayat (3) huruf c Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.