a. bahwa Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang salah satu fokus strategi nasional pada penerimaan negara telah dijabarkan dalam Aksi Pencegahan Korupsi; b. bahwa untuk mewujudkan upaya pencegahan korupsi, perlu dilakukan peningkatan pemantauan dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak melalui Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam pemberian layanan publik tertentu di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; 2019, No. 1464 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.