a. bahwa untuk memberikan kemudahan perizinan dalam penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dan melaksanakan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai kapasitas pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2012 tentang Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri yang Dilaksanakan Berdasarkan Izin Operasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri yang Dilaksanakan Berdasarkan Izin Operasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.