bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21, Pasal 26, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 38 ayat (5), Pasal 46 ayat (4), Pasal 49, Pasal 54, dan Pasal 55 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.