a. bahwa berdasarkan pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 telah diatur bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu;
b. bahwa rumusan nama jabatan Staf Pelaksana sebagai jabatan di bawah eselon terendah di lingkungan Kementerian BUMN tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana huruf a di atas, sehingga dalam rangka mendukung dan menata manajemen SDM aparatur yang akuntabel, maka perlu untuk menyusun jabatan fungsional umum di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1624 2 Milik Negara tentang Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.