a. bahwa pengadaan barang dan jasa mempunyai peran penting dalam kegiatan usaha Badan Usaha Milik Negara guna mencapai tujuan pendirian Badan Usaha Milik Negara; b. bahwa agar proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Badan Usaha Milik Negara semakin kompetitif, transparan dan akuntabel untuk seluruh penyedia barang dan jasa, serta untuk menumbuhkan iklim usaha yang sehat pada Badan Usaha Milik Negara maka Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-15/MBU/2012 perlu disesuaikan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang 2019, No. 1613 -2- Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.