a. bahwa untuk pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dan melaksanakan ketentuan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 87 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Statistika STIS, perlu disusun peraturan dasar pengelolaan Politeknik Statistika STIS yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional pada Politeknik Statistika STIS;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Statuta Politeknik Statistika STIS;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.