a. bahwa untuk peningkatan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia di bidang statistika dan komputasi statistik, perlu dilakukan perubahan kelembagaan Sekolah Tinggi Ilmu Statistik menjadi Politeknik Statistika STIS;
b. bahwa perubahan kelembagaan Sekolah Tinggi Ilmu Statistik menjadi Politeknik Statistika STIS telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/479/M.KT.01/2017 tanggal 19 September 2017;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Statistika STIS;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.