a. bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, KoIusi, dan Nepotisme diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara di lingkungan Badan Pusat Statistik untuk melaporkan kekayaannya;
b. bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan Korupsi, KoIusi, dan Nepotisme diperlukan kerja sama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Badan Pusat Statistik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.